TANGERANG KAB – Kejaksaan Tinggi Banten telah memeriksan sedikitnya 10 orang terkait dugaan Mark-Up pengadaan lahan Gerai Samsat Sepatan Kabupaten Tangerang yang diduga telah merugikan Negara sebesar Rp.1,4 Miliar.
Hal tersebut dikatakan Humas Kejati Banten, Mustaqim. Menurutnya Kejati Banten saat ini akan terus memeriksa seluruh komponen yang terkait atas pengadaan lahan tersebut.
“Lebih dari 10 (sepuluh) orang, kejati Banten telah meriksa pihak-pihak yang diduga terkait atas pengadaan lahan Gerai Samsat Sepatan Tangerang ini,” ungkap Mustaqim kepada Bantenpost melalui selularnya, Jumat (20/07).
Pengadaan lahan Gerai Samsat Sepatan di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang proyek APBD Provinsi Banten 2012, terindikasi korupsi. Adanya dugaan korupsi itu setelah Kejati Banten meningkatkan kasus tersebut dari tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) ke tahap penyelidikan.
Ia menambahkan, dalam tahap penyelidikan ini Kejati Banten telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari tim teknis, yakni panitia, Camat, Kades, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pemilik tanah.
Mustaqim menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat sekitar awal 2012 yang menduga adanya indikasi korupsi dalam proyek pengadaan lahan gerai Samsat Sepatan. Kejati kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan puldata dan pulbaket pada awal 2012.
“Kami akan terus lanjutkan pemeriksan,” tegas Mustaqim ketika ditanya sejauh mana perkembangan penyelidikanya.
Sementara salah satu LSM yang identitasnya tidak mau disebutkan, mengatakan kasus pengadaan lahan untuk Gerai Samsat Sepatan Tangerang itu memang terindikasi korupsi, bahkan menurut LSM asal Tangerang ini menduga dalang intelektual dari semua itu adalah salah satu anggota DPRD Provinsi Banten.
“Saya menduga adanya Mark-Up untuk pengadaan lahan Gerai Samsat Sepatan Kabupaten Tangerang ini didalangi oleh salah satu anggota DPRD Provinsi Banten dapil Tangerang,” ungkap Aktivis tersebut tanpa mau menyebutkan siapa nama anggota dewanya.
“Kami akan kawal terus masalah ini di Kejati Banten hingga ada kepastian dan kejelasan hukum. Jangan sampai Kejati Banten tidak segera melakukan pemeriksaan selanjutnya, karena setelah pemeriksaan ke-II yang saya dengar tidak ada kejelasnya,” tandasnya. (JNA/ZIE)
Foto : Lokasi sawah yang akan digunakan untuk pembangunan Gerai Samsat Sepatan di Kabupaten Tangerang proyek APBD Provinsi Banten 2012





